Rabu, 16 Desember 2015

Kabinet DPMF Psikologi Universitas Esa Unggul periode 2015-2016

 GENERASI BARU

Pelantikan ketua DPMF dan ketua BEMF terpilih periode 2015-2016 baru saja dilakukan tanggal 29 September 2015, yang lalu. Jika mengacu pada pasal mengenai tata tertib musyawarah besar (MUBES) Keluarga Mahasiswa Fakultas Psikologi (KMFPsi), dalam MUBES akhir hanya bertugas untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban akhir periode baik dari ketua DPMF maupun ketua BEMF periode sebelumnya serta pelantikan ketua-ketua yang baru. Namun, ada yang berbeda dari MUBES akhir XIV KMFPsi tahun 2015. Dalam MUBES kali ini tidak hanya dilakukan pelantikan ketua DPMF maupun ketua BEMF, namun juga pelantikan pengurus kedua organisasi tersebut.

Di tahun ini DPMF Psikologi periode 2015-2016 berjumlah 14 orang, lebih banyak dibandingkan pengurus DPMF periode sebelumnya. Tidak hanya itu, di tahun ini kabinet kerja dalam DPMF dibagi menjadi dua struktur yang berbeda, yaitu kabinet kerja 1 dan kabinet kerja ke 2. Kedua kabinet ini memiliki peran dan funsinya masing-masing.

KABINET KERJA I

  
Kabinet kerja I merupakan kabinet kerja yang dibentuk dengan menyelaraskan struktur organisasi BEMF Psikologi Universitas Esa Unggul (UEU) periode 2015-2016. Kabinet ini dibentuk dengan tujuan untuk menjalankan tugas DPMF Psikologi UEU yang tercantum dalam pasal 11 ayat (1) ART Peraturan Fakultas Psikologi UEU yaitu: "Mengawasi kinerja BEMF dalam melaksanakan program kerja atau GBHKO serta ketetapan MUBES lainnya." Adapun struktur organisasi untuk Kabinet Kerja I dapat dilihat pada gambar di atas.
Berikut ini keterangannya:
Komisi 1: Pengawas komisi Dalam & Luar Kampus BemfPsi UEU.
Komisi 2: Pengawas komisi Sosial Politik BemfPsi UEU.
Komisi 3: Pengawas komisi pengembangan mutu dan sumber daya manusia
Komisi 4: Pengawas komisi pendidikan
Komisi 5: Pengawas komisi kerohanian

KABINET KERJA II


Selanjutnya, ada kabinet kerja II. Kabinet ini disusun berdasarkan isi dari peraturan fakultas psikologi UEU. Adpun strukturnya adalah:
1. Anggaran Dasar 
2. Anggaran Rumah Tangga
3. Garis Besar Haluan Kerja Organisasi
4. Pemira (Pemilihan Raya)
5. Keuangan dan alokasi dana
6. Ketetapan DPMF 

Selasa, 13 Januari 2015

Mubes Awal XIV: Peraturan Fakultas Psikologi 2015


Musyawarah Besar Fakultas Psikologi tahun 2015 baru saja selesai dilaksakan pada 12 Januari 2015 kemarin. Tahun ini ada yang berbeda dari AD/ART Fakultas Psikologi. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan DPMU Esa Unggul, AD/ART KBM UEU dikonversi menjadi UU KBM UEU sehingga di tingkat fakultas AD/ART diganti menjadi Peraturan Fakultas. Perubahan Fakultas ini bukan mengubah isi dan esensi dari AD/ART yang ada sebelumnya karena peraturan fakultas sendiri berisi: Peraturan Mubes setiap fakultas; AD/ART; GBHKO (Garis Besar Haluan Kerja Organisasi); dan distribusi, alokasi, mekanisme pengambilan dan pertanggungjawaban dana atau anggaran kerja.

Lantas, apa yang berbeda dari Peraturan Fakultas ini? Di dalam peraturan fakultas, aturan mengenai pemilihan raya (PEMIRA) tidak lagi dimasukkan dan ditentukan oleh tiap-tiap fakultas. Tidak hanya itu, dalam peraturan fakultas dapat dimasukkan kebijakan dan ketetapan dari DPMF dan BEMF masing-masing fakultas. Kebijakan dan ketetapan yang dimaksud adalah berupa aturan-aturan tertentu yang dibuat oleh DPMF atau BEMF dan hanya berlaku untuk badan dan organisasi itu sendiri. Misalnya saja: DPMF menetapkan kebijakan bahwa pengurus DPMF hanya boleh absen rapat koordinasi sebanyak tiga kali, maka peraturan tersebut hanya berlaku untuk pengurus DPMF dan wajib dilaksakan oleh pengurus badan/organisasi yang bersangkutan.

Tujuan dari konversi AD/ART ini adalah untuk menyamakan dengan sistem hukum dan pemerintahan yang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, adanya perbedaan AD/ART kadang menyulitkan pengawasan dan penyamaan pendapat dalam lingkup Universitas. Diharapkan, dengan konversi AD/ART menjadi UU maka akan ada sistem persamaan dasar hukum dalam lingkup organisasi di Universitas Esa Unggul.

Untuk Peraturan Fakultas Psikologi, Anda dapat melihatnya di sini

Nah, itu dia peraturan fakultas psikologi DPMF Psikologi tahun 2015. Semoga bermanfaat :)

Kamis, 03 April 2014

Pejabat DPMF Psi UEU Periode 2013/2014

Blog DPM Fakultas Psikologi (DPMF Psi) Universitas Esa Unggul ini dibuat pada periode 2013/2014. Pihak-pihak yang menjabat di periode ini adalah sebagai berikut:

Komisi I merupakan komisi dalam dan luar kampus.
Komisi II merupakan komisi sosial dan politik.
Komisi III merupakan komisi pengembangan mutu dan SDM.
Komisi IV merupakan komisi pendidikan.
Komisi V merupakan komisi keagamaan.

Komisi yang kami miliki ini merupakan pantulan komisi yang dimiliki BEMF Psi Universitas Esa Unggul. Jadi, tiap-tiap komisi DPMF Psi akan mengurusi komisi yang sama yang ada di BEMF Psi.

Rabu, 16 Desember 2015

Kabinet DPMF Psikologi Universitas Esa Unggul periode 2015-2016

 GENERASI BARU

Pelantikan ketua DPMF dan ketua BEMF terpilih periode 2015-2016 baru saja dilakukan tanggal 29 September 2015, yang lalu. Jika mengacu pada pasal mengenai tata tertib musyawarah besar (MUBES) Keluarga Mahasiswa Fakultas Psikologi (KMFPsi), dalam MUBES akhir hanya bertugas untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban akhir periode baik dari ketua DPMF maupun ketua BEMF periode sebelumnya serta pelantikan ketua-ketua yang baru. Namun, ada yang berbeda dari MUBES akhir XIV KMFPsi tahun 2015. Dalam MUBES kali ini tidak hanya dilakukan pelantikan ketua DPMF maupun ketua BEMF, namun juga pelantikan pengurus kedua organisasi tersebut.

Di tahun ini DPMF Psikologi periode 2015-2016 berjumlah 14 orang, lebih banyak dibandingkan pengurus DPMF periode sebelumnya. Tidak hanya itu, di tahun ini kabinet kerja dalam DPMF dibagi menjadi dua struktur yang berbeda, yaitu kabinet kerja 1 dan kabinet kerja ke 2. Kedua kabinet ini memiliki peran dan funsinya masing-masing.

KABINET KERJA I

  
Kabinet kerja I merupakan kabinet kerja yang dibentuk dengan menyelaraskan struktur organisasi BEMF Psikologi Universitas Esa Unggul (UEU) periode 2015-2016. Kabinet ini dibentuk dengan tujuan untuk menjalankan tugas DPMF Psikologi UEU yang tercantum dalam pasal 11 ayat (1) ART Peraturan Fakultas Psikologi UEU yaitu: "Mengawasi kinerja BEMF dalam melaksanakan program kerja atau GBHKO serta ketetapan MUBES lainnya." Adapun struktur organisasi untuk Kabinet Kerja I dapat dilihat pada gambar di atas.
Berikut ini keterangannya:
Komisi 1: Pengawas komisi Dalam & Luar Kampus BemfPsi UEU.
Komisi 2: Pengawas komisi Sosial Politik BemfPsi UEU.
Komisi 3: Pengawas komisi pengembangan mutu dan sumber daya manusia
Komisi 4: Pengawas komisi pendidikan
Komisi 5: Pengawas komisi kerohanian

KABINET KERJA II


Selanjutnya, ada kabinet kerja II. Kabinet ini disusun berdasarkan isi dari peraturan fakultas psikologi UEU. Adpun strukturnya adalah:
1. Anggaran Dasar 
2. Anggaran Rumah Tangga
3. Garis Besar Haluan Kerja Organisasi
4. Pemira (Pemilihan Raya)
5. Keuangan dan alokasi dana
6. Ketetapan DPMF 

Selasa, 13 Januari 2015

Mubes Awal XIV: Peraturan Fakultas Psikologi 2015


Musyawarah Besar Fakultas Psikologi tahun 2015 baru saja selesai dilaksakan pada 12 Januari 2015 kemarin. Tahun ini ada yang berbeda dari AD/ART Fakultas Psikologi. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan DPMU Esa Unggul, AD/ART KBM UEU dikonversi menjadi UU KBM UEU sehingga di tingkat fakultas AD/ART diganti menjadi Peraturan Fakultas. Perubahan Fakultas ini bukan mengubah isi dan esensi dari AD/ART yang ada sebelumnya karena peraturan fakultas sendiri berisi: Peraturan Mubes setiap fakultas; AD/ART; GBHKO (Garis Besar Haluan Kerja Organisasi); dan distribusi, alokasi, mekanisme pengambilan dan pertanggungjawaban dana atau anggaran kerja.

Lantas, apa yang berbeda dari Peraturan Fakultas ini? Di dalam peraturan fakultas, aturan mengenai pemilihan raya (PEMIRA) tidak lagi dimasukkan dan ditentukan oleh tiap-tiap fakultas. Tidak hanya itu, dalam peraturan fakultas dapat dimasukkan kebijakan dan ketetapan dari DPMF dan BEMF masing-masing fakultas. Kebijakan dan ketetapan yang dimaksud adalah berupa aturan-aturan tertentu yang dibuat oleh DPMF atau BEMF dan hanya berlaku untuk badan dan organisasi itu sendiri. Misalnya saja: DPMF menetapkan kebijakan bahwa pengurus DPMF hanya boleh absen rapat koordinasi sebanyak tiga kali, maka peraturan tersebut hanya berlaku untuk pengurus DPMF dan wajib dilaksakan oleh pengurus badan/organisasi yang bersangkutan.

Tujuan dari konversi AD/ART ini adalah untuk menyamakan dengan sistem hukum dan pemerintahan yang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, adanya perbedaan AD/ART kadang menyulitkan pengawasan dan penyamaan pendapat dalam lingkup Universitas. Diharapkan, dengan konversi AD/ART menjadi UU maka akan ada sistem persamaan dasar hukum dalam lingkup organisasi di Universitas Esa Unggul.

Untuk Peraturan Fakultas Psikologi, Anda dapat melihatnya di sini

Nah, itu dia peraturan fakultas psikologi DPMF Psikologi tahun 2015. Semoga bermanfaat :)

Kamis, 03 April 2014

Pejabat DPMF Psi UEU Periode 2013/2014

Blog DPM Fakultas Psikologi (DPMF Psi) Universitas Esa Unggul ini dibuat pada periode 2013/2014. Pihak-pihak yang menjabat di periode ini adalah sebagai berikut:

Komisi I merupakan komisi dalam dan luar kampus.
Komisi II merupakan komisi sosial dan politik.
Komisi III merupakan komisi pengembangan mutu dan SDM.
Komisi IV merupakan komisi pendidikan.
Komisi V merupakan komisi keagamaan.

Komisi yang kami miliki ini merupakan pantulan komisi yang dimiliki BEMF Psi Universitas Esa Unggul. Jadi, tiap-tiap komisi DPMF Psi akan mengurusi komisi yang sama yang ada di BEMF Psi.