Selasa, 13 Januari 2015

Mubes Awal XIV: Peraturan Fakultas Psikologi 2015


Musyawarah Besar Fakultas Psikologi tahun 2015 baru saja selesai dilaksakan pada 12 Januari 2015 kemarin. Tahun ini ada yang berbeda dari AD/ART Fakultas Psikologi. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan DPMU Esa Unggul, AD/ART KBM UEU dikonversi menjadi UU KBM UEU sehingga di tingkat fakultas AD/ART diganti menjadi Peraturan Fakultas. Perubahan Fakultas ini bukan mengubah isi dan esensi dari AD/ART yang ada sebelumnya karena peraturan fakultas sendiri berisi: Peraturan Mubes setiap fakultas; AD/ART; GBHKO (Garis Besar Haluan Kerja Organisasi); dan distribusi, alokasi, mekanisme pengambilan dan pertanggungjawaban dana atau anggaran kerja.

Lantas, apa yang berbeda dari Peraturan Fakultas ini? Di dalam peraturan fakultas, aturan mengenai pemilihan raya (PEMIRA) tidak lagi dimasukkan dan ditentukan oleh tiap-tiap fakultas. Tidak hanya itu, dalam peraturan fakultas dapat dimasukkan kebijakan dan ketetapan dari DPMF dan BEMF masing-masing fakultas. Kebijakan dan ketetapan yang dimaksud adalah berupa aturan-aturan tertentu yang dibuat oleh DPMF atau BEMF dan hanya berlaku untuk badan dan organisasi itu sendiri. Misalnya saja: DPMF menetapkan kebijakan bahwa pengurus DPMF hanya boleh absen rapat koordinasi sebanyak tiga kali, maka peraturan tersebut hanya berlaku untuk pengurus DPMF dan wajib dilaksakan oleh pengurus badan/organisasi yang bersangkutan.

Tujuan dari konversi AD/ART ini adalah untuk menyamakan dengan sistem hukum dan pemerintahan yang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, adanya perbedaan AD/ART kadang menyulitkan pengawasan dan penyamaan pendapat dalam lingkup Universitas. Diharapkan, dengan konversi AD/ART menjadi UU maka akan ada sistem persamaan dasar hukum dalam lingkup organisasi di Universitas Esa Unggul.

Untuk Peraturan Fakultas Psikologi, Anda dapat melihatnya di sini

Nah, itu dia peraturan fakultas psikologi DPMF Psikologi tahun 2015. Semoga bermanfaat :)

Selasa, 13 Januari 2015

Mubes Awal XIV: Peraturan Fakultas Psikologi 2015


Musyawarah Besar Fakultas Psikologi tahun 2015 baru saja selesai dilaksakan pada 12 Januari 2015 kemarin. Tahun ini ada yang berbeda dari AD/ART Fakultas Psikologi. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan DPMU Esa Unggul, AD/ART KBM UEU dikonversi menjadi UU KBM UEU sehingga di tingkat fakultas AD/ART diganti menjadi Peraturan Fakultas. Perubahan Fakultas ini bukan mengubah isi dan esensi dari AD/ART yang ada sebelumnya karena peraturan fakultas sendiri berisi: Peraturan Mubes setiap fakultas; AD/ART; GBHKO (Garis Besar Haluan Kerja Organisasi); dan distribusi, alokasi, mekanisme pengambilan dan pertanggungjawaban dana atau anggaran kerja.

Lantas, apa yang berbeda dari Peraturan Fakultas ini? Di dalam peraturan fakultas, aturan mengenai pemilihan raya (PEMIRA) tidak lagi dimasukkan dan ditentukan oleh tiap-tiap fakultas. Tidak hanya itu, dalam peraturan fakultas dapat dimasukkan kebijakan dan ketetapan dari DPMF dan BEMF masing-masing fakultas. Kebijakan dan ketetapan yang dimaksud adalah berupa aturan-aturan tertentu yang dibuat oleh DPMF atau BEMF dan hanya berlaku untuk badan dan organisasi itu sendiri. Misalnya saja: DPMF menetapkan kebijakan bahwa pengurus DPMF hanya boleh absen rapat koordinasi sebanyak tiga kali, maka peraturan tersebut hanya berlaku untuk pengurus DPMF dan wajib dilaksakan oleh pengurus badan/organisasi yang bersangkutan.

Tujuan dari konversi AD/ART ini adalah untuk menyamakan dengan sistem hukum dan pemerintahan yang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, adanya perbedaan AD/ART kadang menyulitkan pengawasan dan penyamaan pendapat dalam lingkup Universitas. Diharapkan, dengan konversi AD/ART menjadi UU maka akan ada sistem persamaan dasar hukum dalam lingkup organisasi di Universitas Esa Unggul.

Untuk Peraturan Fakultas Psikologi, Anda dapat melihatnya di sini

Nah, itu dia peraturan fakultas psikologi DPMF Psikologi tahun 2015. Semoga bermanfaat :)