GENERASI BARU
Pelantikan ketua DPMF dan ketua BEMF terpilih periode 2015-2016 baru saja dilakukan tanggal 29 September 2015, yang lalu. Jika mengacu pada pasal mengenai tata tertib musyawarah besar (MUBES) Keluarga Mahasiswa Fakultas Psikologi (KMFPsi), dalam MUBES akhir hanya bertugas untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban akhir periode baik dari ketua DPMF maupun ketua BEMF periode sebelumnya serta pelantikan ketua-ketua yang baru. Namun, ada yang berbeda dari MUBES akhir XIV KMFPsi tahun 2015. Dalam MUBES kali ini tidak hanya dilakukan pelantikan ketua DPMF maupun ketua BEMF, namun juga pelantikan pengurus kedua organisasi tersebut.
Di tahun ini DPMF Psikologi periode 2015-2016 berjumlah 14 orang, lebih banyak dibandingkan pengurus DPMF periode sebelumnya. Tidak hanya itu, di tahun ini kabinet kerja dalam DPMF dibagi menjadi dua struktur yang berbeda, yaitu kabinet kerja 1 dan kabinet kerja ke 2. Kedua kabinet ini memiliki peran dan funsinya masing-masing.
KABINET KERJA I
Kabinet kerja I merupakan kabinet kerja yang dibentuk dengan menyelaraskan struktur organisasi BEMF Psikologi Universitas Esa Unggul (UEU) periode 2015-2016. Kabinet ini dibentuk dengan tujuan untuk menjalankan tugas DPMF Psikologi UEU yang tercantum dalam pasal 11 ayat (1) ART Peraturan Fakultas Psikologi UEU yaitu: "Mengawasi kinerja BEMF dalam melaksanakan program kerja atau GBHKO serta ketetapan MUBES lainnya." Adapun struktur organisasi untuk Kabinet Kerja I dapat dilihat pada gambar di atas.
Berikut ini keterangannya:
Komisi 1: Pengawas komisi Dalam & Luar Kampus BemfPsi UEU.
Komisi 2: Pengawas komisi Sosial Politik BemfPsi UEU.
Komisi 3: Pengawas komisi pengembangan mutu dan sumber daya manusia
Komisi 4: Pengawas komisi pendidikan
Komisi 5: Pengawas komisi kerohanian
KABINET KERJA II
Selanjutnya, ada kabinet kerja II. Kabinet ini disusun berdasarkan isi dari peraturan fakultas psikologi UEU. Adpun strukturnya adalah:
1. Anggaran Dasar
2. Anggaran Rumah Tangga
3. Garis Besar Haluan Kerja Organisasi
4. Pemira (Pemilihan Raya)
5. Keuangan dan alokasi dana
6. Ketetapan DPMF

